Kubu Moeldoko Bersyukur Judicial Review Ditolak Mahkamah Agung, Ini Alasannya
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Apa respons Partai Demokrat KLB Deli Serdang?
"Meskipun kami bersyukur dengan penolakan Judicial Review oleh Mahkamah Agung, namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum Judicial Review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat," ujar Muhammad Rahmad, Juru Bicara Partai, Demokrat KLB Deli Serdang, Selasa (9/11/2021).
"Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan."
Rahmad mengatakan, Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati.
Baca juga: BREAKING NEWS: MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY
"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," katanya.
Alasannya, pihaknya Di TUN 150, menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021.
"Jika judial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami."
Namun dengan penolakan MA tersebut, klaim Rahmad, gugatan mereka di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup.
"Menurut jadwal, minggu depan, gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.