Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permendikbudristek Tuai Polemik, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Jumat Ini 

Komisi X DPR RI memastikan bakal memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta klarifikasi Permendikbudristek tersebut. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Permendikbudristek Tuai Polemik, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Jumat Ini 
Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Nadiem Makarim mengungkapkan, baru 15 persen sekolah di Indonesia yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 menuai berbagai kecaman di masyarakat. 

Komisi X DPR RI memastikan bakal memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta klarifikasi Permendikbudristek tersebut. 

Baca juga: Komisi X : Permendikbudristek yang Mengatur Persetujuan Seksual Tak Sesuai Norma Hukum di Indonesia 

Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021). 

"Diskusi bersama poksi-poksi komisi X rencananya Jumat (12/11/2021) ini," ungkap Fikri. 

Satu di antara poin yang menjadi polemik dalam Permendikbudristek tersebut adalah paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual consent) yang tidak didasarkan pada agama. 

Baca juga: Periksa 52 Saksi, Polri Masih Belum Temukan Bukti Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur

Hal tersebut, kata Fikri, bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, di mana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana.  

"Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukannya," ucap Fikri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas