Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

POPULER NASIONAL Momen Puan Abaikan Interupsi Anggota Dewan | Soal Pengobatan Kanker Prostat SBY

Puan Maharani mengabaikan interupsi anggota dewan, Stafsus Mensesneg bicara soal pengobatan kanker prostat SBY.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in POPULER NASIONAL Momen Puan Abaikan Interupsi Anggota Dewan | Soal Pengobatan Kanker Prostat SBY
DOK. DPR RI/KOMPAS.com Andreas Lukas Altobel
Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Puan Maharani mengabaikan interupsi anggota dewan, Stafsus Mensesneg bicara soal pengobatan kanker prostat SBY. 

Sebuah ledakan terjadi di rumah orang tua aktivis Papua, Veronica Koman, di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Minggu (7/11/2021).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Dilansir Tribunnews, pemilik rumah alias orang tua Veronica Koman tiba-tiba mendengar suara ledakan saat berada di toilet.

Saat keluar untuk melihat situasi, pemilik mendapati ada serpihan ledakan berwarna merah yang merusak pagar rumah.

Insiden tersebut telah dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: SBY Tiba di AS untuk Jalani Pengobatan Kanker Prostat

Baca juga: SBY Jalani Perawatan Kanker Prostat di AS, AHY hingga Para Mantu Beri Dukungan

5. Kata Stafsus Mensesneg soal Pengobatan SBY

Susilo Bambang Yudhoyono, saat menjabat sebagai Presiden RI.
Susilo Bambang Yudhoyono, saat menjabat sebagai Presiden RI. (TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, mengungkapkan pengobatan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ditanggung oleh negara.

Adapun, SBY didiagnosa mengidap kanker prostat stadium awal dan tengah menjalani pengobatan di Amerika Serikat.

Faldo menyebut, pengobatan SBY yang ditanggung oleh negara sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 7 tahun 1978.

"Soal pengobatan Pak SBY, sudah ada regulasinya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang biaya pengobatan kepala negara dan mantan kepala negara akan ditanggung negara."

"Fasilitas dokter kepresidenan yang diatur oleh Perpres Nomor 18 tahun 2018, sekaligus fasilitas pengamanan di PP tahun Nomor 59 tahun 2008," terangnya.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas