Puan Abaikan Interupsi di Rapat Paripurna, Muncul Celetukan : Bagaimana Mau Jadi Capres?
Interupsi tak berbalas tanggapan dari Puan, muncul celetukan dari mulut Fahmi Alaydroes menyindir sikap Puan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
Melainkan mengenai tak setujunya PKS terhadap Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sejalan, Fahmi menyatakan celetukannya soal Puan mengalir begitu saja karena kecewa apa yang ingin disampaikannya tak mendapat respon.
"Seperti yang tadi saya sampaikan, (Permendikbudristek) itu kan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan negara kita, ingin saya sandingkan dengan ketahanan moral bangsa. Tapi kesempatan itu (interupsi) begitu saja tidak diizinkan, maka saya sampaikan protes," kata Fahmi.
Fahmi dengan tetap tersenyum mengaku sudah meminta maaf kepada koleganya di PDIP terkait celetukannya.
Dia hanya berharap hal ini dijadikan pelajaran bagi pimpinan DPR untuk menghargai dan menjamin konstitusi anggota DPR.
"Hal itu sudah selesai tadi, teman-teman PDIP saya juga sudah minta maaf. Karena konten kita mengkritisi Permendikbudristek, saya ingin fokus kita bagaimana permen itu jadi perhatian," imbuhnya.
Baca juga: Permendikbudristek Tuai Polemik, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Jumat Ini
Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Al Muzammil Yusuf membela protes yang dilakukan Fahmi.
Muzammil lantas mengkritik sikap Puan lantaran tak sesuai dengan Pasal 256 ayat 6 terkait tata tertib rapat paripurna DPR 2020.
Adapun isi ayat itu adalah dalam rapat paripurna setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan ketua rapat.
"Poin ini kami bacakan untuk mengingatkan kita semua, termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati kewajiban pimpinan sekaligus tugas dan kewajiban anggota bahwa anggota juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut," kata Muzammil.
Baca juga: Legislator PAN Desak Permendikbudristek 30/2021 Dibatalkan
Menurutnya, PKS sebagai oposisi hanya memiliki ruang tersebut sebagai sarana menyampaikan aspirasi publik kepada pemerintah.
Karenanya dia mengimbau pimpinan DPR berpegang teguh pada Pasal 256 ayat 6 saat memimpin rapat paripurna.
Dia juga menyesalkan karena ini bukan kali pertama terjadi.
"Secara prosedur kami berpegang di pasal 256 ini sebab protesnya Fahmi setelah tidak diberi itu karena pimpinan DPR tidak memberi hak kepada kami. Adapun poin yang disampaikan tidak kalah penting dengan pelantikan atau pemilihan resmi Panglima TNI," ucapnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.