Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, serta Cara Cek Status Melalui Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat penerima BSU 1 juta, lengkap dengan cara cek status melalui laman kemnaker.go.id, serta bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, serta Cara Cek Status Melalui Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews.com
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat, serta cara untuk cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja secara nasional.

Hal tersebut dilakukan guna memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Namun, masyarakat perlu mengetahui persyaratan apa saja untuk dapat menerima BSU.

Msyarakat juga dapat mengecek status penerima BSU melalui kemnaker.go.id, dan bpjs.ketenagakerjaan.go.id.

Lalu, apa saja syarat penerima BSU? serta bagaimana cara cek status penerima?

Baca juga: Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan Bagi Penerima BSU

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui Bank Himbara

Berita Rekomendasi

Syarat Penerima BSU

Pada laman bsu.kemnaker.go.id, disebutkan beberapa syarat penerima BSU, yakni:

- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratanGaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas