Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Gaji PPPK 2021 dari Golongan I-XVII, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Diperoleh

Berikut gaji PPPK 2021 dari golongan I-XVII, tunjangan, hingga cuti yang akan didapat

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Ketahui Gaji PPPK 2021 dari Golongan I-XVII, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Diperoleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Gaji, Tunjangan, serta Cuti PPPK 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut gaji, tunjangan, serta cuti yang akan diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Bagi peserta PPPK yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh ke depannya.

Hak tersebut yakni gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan PPPK.

Gaji yang akan diterima PPPK diberikan berdasarkan golongannya.

Sedangkan, untuk tunjangan dan cuti, mengikuti ketentuan dari pemerintah.

Berapa gaji untuk PPPK? serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?

Baca juga: Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Non-Guru 2021, Pengumuman Tahap 2 Hasil Seleksi Mulai 13 November 2021

Gaji, Tunjangan, serta Cuti PPPK 2021
Gaji, Tunjangan, serta Cuti PPPK 2021 (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berikut gaji dan tunjangan untuk PPPK:

Berita Rekomendasi

Besaran Gaji PPPK

- Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas