Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Bulan November 2021: Wajib Vaksin dan Tidak Perlu PCR

Syarat dan Aturan Naik Kereta Api bulan November 2021: Wajib vaksin dan Tidak Perlu PCR, selengkapnya dalam artikel ini

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Bulan November 2021: Wajib Vaksin dan Tidak Perlu PCR
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Berikut Syarat dan Aturan Naik Kereta Api bulan November 2021: Wajib vaksin dan Tidak Perlu PCR 

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun.

4. Pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjelanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, kota dengan syarat didampingi orang tua;

5. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan penumpang di bawah 12 tahun.

6. Bagi penumpang yang telah menunjukkan keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif tetapi menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.

Penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

7. Setiap pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melalukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun.

8. Pengaturan kapasitas angkut penumpang

BERITA TERKAIT

- Kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen) kapasitas angkut penumpang

- Kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut penumpang

- Kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).

9. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Jenis masker yang digunakan 3 (tiga) lapis atau masker medis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas