Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerbangan Domestik Garuda Indonesia Bulan November 2021

Simak aturan penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia di bulan November 2021.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Penerbangan Domestik Garuda Indonesia Bulan November 2021
tangkap layar dari kompas.com
Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan penerbangan terbaru dari maskapai Garuda Indonesia untuk perjalanan domestik di bulan November 2021

Diketahui aturan saat ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara.

Aturan tersebut dikeluarkan pada 2 November 2021.

Maskapai Garuda Indonesia pun menyesuaikan aturan sesuai dengan SE Kemenhub tersebut.

 Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Baca juga: Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Bulan November 2021: Wajib Vaksin dan Tidak Perlu PCR

Baca juga: Berikut Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bulan November 2021

Berikut aturan terbaru naik Garuda Indonesia, dikutip dari garuda-indonesia.com.

Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan penerbangan di dalam Jawa

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

BERITA REKOMENDASI

- Sertifikat vaksin dosis lengkap, dan hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan dari atau menuju luar Jawa dan dari atau menuju luar Bali

= Sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan ke Pontianak


- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;

- Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas