Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aset Perusahaan di Karawang Disita Satgas BLBI, Begini Respons Tommy Soeharto

Tommy Soeharto mengaku akan melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset milik perusahaannya, PT Timor Putra Nasional oleh Satgas BLBI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Aset Perusahaan di Karawang Disita Satgas BLBI, Begini Respons Tommy Soeharto
youtube
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. 

Satgas BLBI sudah memanggil Tommy untuk datang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Namun, pada pemanggilan yang dijadwalkan 26 Agustus lalu Tommy tidak hadir dan hanya mengirim utusan.

Karena Tommy tak kunjung melunasi utangnya itu, Satgas BLBI kemudian menyita sejumlah aset Tommy.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mengerahkan 426 aparat gabungan yang berasal dari anggota Polres Karawang, Satuan Brigade Mobil (Brimob), Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, Satpol PP Pemkab Karawang, dan Linmas setempat.

"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara. Kami punya dokumen hukum untuk melakukan itu," kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama jajaran di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama jajaran di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021). (Foto: Tim Humas Kemenko Polhukam RI)

Mahfud mengatakan pemerintah akan segera membaliknamakan aset tanah sitaan tersebut lantaran tanah tersebut ketika disita masih disewakan dan masih atas nama yang bersangkutan.

"Itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu," kata Mahfud.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menegaskan pemerintah sudah tidak lagi menerima negosiasi akan utang tersebut. Bagi obligor yang memang sudah membayar utang untuk datang dan membawa bukti pernyataan lunas.

Namun jika belum membayar utang, ia menegaskan obligor untuk tidak menjual aset jaminannya kepada siapapun.(tribun network/zam/dod)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas