Aturan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota November 2021: Tidak Perlu PCR
Berikut aturan terbaru naik kereta api antarkota sesuai Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2021.
Tayang:
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
11. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya SE 97 tahun 2021 ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 89 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 92 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Berita Populer
Baca tanpa iklan