Dikejar Wartawan Usai Diperiksa KPK, Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Bungkam
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kelar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, Kamis (11/11/2021).
Eka menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 20.03 WIB.
Rampungnya pemeriksaan Eka oleh tim penyidik KPK nyaris luput dari pantauan wartawan.
Tiba-tiba dia sudah berjalan agak jauh dari pintu Gedung Merah Putih KPK.
Seketika Tribunnews.com berusaha mengejar Eka yang sudah berada di halaman gedung dwi warna tersebut.
Dicecar sejumlah pertanyaan, Eka memilih bungkam.
Dia terus berjalan ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan gedung Merah Putih.
Seperti diketahui, nama Eka pada hari ini tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya dikirimkan KPK kepada awak media.
Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.
Akan tetapi, Widyastuti yang dipanggil hari ini tidak datang.
Baca juga: Kasus Suap DID Tabanan, KPK Periksa Pejabat Bank BPD Bali
"Saksi yang dipanggil hari ini tidak datang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.
Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.
Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.
Baca tanpa iklan