Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Memiliki Peran Penting Wujudkan Situasi Kondusif
Mediator juga sangat menentukan dalam situasi hubungan industrial yang kondusif dan harmonis agar proses produksi dapat berjalan baik dan lancar.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial memiliki peran sangat penting dan menentukan bukan hanya saat ini tapi juga di masa yang akan datang.
Mediator juga sangat menentukan dalam situasi hubungan industrial yang kondusif dan harmonis agar proses produksi dapat berjalan baik dan lancar.
Hal ini ia sampaikan saat membuka webinar bertema Edukasi Tentang Pentingnya Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Kondusif, Kamis (11/11/2021).
"Kalau produksi berjalan dengan baik dan lancar tentunya akan menghemat pengeluaran yang tidak penting karena kita tidak memiliki terlalu banyak konsentrasi untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial," ucap Sekjen Anwar Sanusi.
Baca juga: ILO: Pekerja Perempuan Lebih Banyak Kehilangan Pekerjaan di Masa Pandemi
Anwar Sanusi menjelaskan, peran mediator sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama untuk mencari solusi setiap benturan kepentingan antara pekerja dengan para pengusaha.
Mediator juga harus memahami suasana kejiwaan dari seorang ketika menyuarakan aspirasinya.
"Ini yang harus kita jembatani, memang kepentingannya sangat bertolak belakang tapi saya yakin adanya kepentingan bersama untuk mendapatkan keuntungan inilah yang harus disikapi dengan baik," katanya.
Anwar Sanusi menuturkan, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan jabatan yang memiliki standar kompetensi terukur dengan jenjang Jabatan Fungsional Mediator mulai dari Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
Dalam melaksanakan tugasnya, Mediator Hubungan Industrial harus membuka diri untuk pengetahuan serta keterampilan baru.
Menurutnya, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan sebuah asosiasi profesi untuk bertukar pikiran dalam mencari solusi dari semua persoalan dan memiliki kode etik yang menjadi sandaran dalam melaksanakan tugas.
"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah mengingatkan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial memiliki tugas penting untuk menjamin hubungan industrial yang kondusif dan harmonis serta situasi lebih baik agar perkembangan ekonomi bisa terjaga dan menguntungkan semua pihak," kata Sekjen Anwar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.