Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat dan Cara Cek Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek, Mulai Cair Hari Ini

Berikut syarat dan cara cek bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek yang telah cair mulai hari ini, Kamis (11/11/2021).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Syarat dan Cara Cek Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek, Mulai Cair Hari Ini
Tangkap layar kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud. Berikut syarat dan cara cek bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek yang telah cair mulai hari ini, Kamis (11/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat dan cara mengecek bantuan kuota data Internet dari Kemendikbudristek.

Bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek mulai dicairkan hari ini, Kamis (11/11/2021).

Penyaluran direncanakan akan dilakukan hingga 15 November 2021.

Sebelumnya Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan yang sama selama tiga bulan sejak Maret 2021.

Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Mulai Cair Hari Ini, Berikut Cara Ceknya

Baca juga: Kemendikbudristek Integrasikan PD-DIKTI dengan E-Bansos Pendidikan 

Terkait besaran kuota serta penerima yang berhak untuk mendapat bantuan kuota internet, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menerangkan untuk tiap jenjang pendidikan yang berhak.

Ia merinci untuk peserta didik PAUD akan mendapat 7GB/bulan, peserta didik dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah memperoleh 10 GB/bulan, serta pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah akan mendapatkan 12 GB/bulan.

Lalu untuk mahasiswa serta dosen akan mendapat 15 GB/bulan seperti dikutip dari laman kominfo.go.id.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi peserta didik yang akan mendapatkan bantuan kuota data internet tersebut.

Berikut persyaratannya untuk tiap jenjang pendidikan serta pendidik dikutip dari Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021.

Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021.
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021. (Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri)

Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemndikbud

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas