Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PKH Tahap 4 Bulan November 2021 Telah Cair, Berikut Ketentuan serta Cara Pengajuannya

Bansos PKH tahap ke-4 bulan November 2021 telah cair. Diharapkan masyarakat yang belum mendaftar dapat melihat ketentuan serta cara pengajuannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Bansos PKH Tahap 4 Bulan November 2021 Telah Cair, Berikut Ketentuan serta Cara Pengajuannya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Bansos PKH tahap ke-4 bulan November 2021 telah cair. Diharapkan masyarakat yang belum mendaftar dapat melihat ketentuan serta cara pengajuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-4 untuk bulan November 2021 telah cair dan berikut adalah ketentuan serta cara pengajuannya.

Bansos PKH merupakan bantuan untuk keluarga miskin yang diselenggarakan agar masyarakat memiliki akses serta memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, perawatan, dan pendampingan.

Namun agar dapat menerima bantuan tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat lain adalah masuk dalam pengkategorian yang dilakukan oleh Kemensos.

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Buka Penyelidikan Cari Kerugian Negara

Baca juga: Bansos PKH Cair Bulan November 2021, Cek Penerima Bantuan Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan disalurkan melalui bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, dan BTN.

Pencairan dapat dilakukan di mesin ATM atau e-warong terdekat.

Hanya saja bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai penerima, simak ketentuan berikut ini beserta jumlah bantuan untuk tiap kriteria.

Berita Rekomendasi

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas