Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bansos PKH Tahap 4 Bulan November 2021 Telah Cair, Berikut Ketentuan serta Cara Pengajuannya

Bansos PKH tahap ke-4 bulan November 2021 telah cair. Diharapkan masyarakat yang belum mendaftar dapat melihat ketentuan serta cara pengajuannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Bansos PKH Tahap 4 Bulan November 2021 Telah Cair, Berikut Ketentuan serta Cara Pengajuannya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Bansos PKH tahap ke-4 bulan November 2021 telah cair. Diharapkan masyarakat yang belum mendaftar dapat melihat ketentuan serta cara pengajuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-4 untuk bulan November 2021 telah cair dan berikut adalah ketentuan serta cara pengajuannya.

Bansos PKH merupakan bantuan untuk keluarga miskin yang diselenggarakan agar masyarakat memiliki akses serta memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, perawatan, dan pendampingan.

Namun agar dapat menerima bantuan tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat lain adalah masuk dalam pengkategorian yang dilakukan oleh Kemensos.

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Buka Penyelidikan Cari Kerugian Negara

Baca juga: Bansos PKH Cair Bulan November 2021, Cek Penerima Bantuan Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan disalurkan melalui bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, dan BTN.

Pencairan dapat dilakukan di mesin ATM atau e-warong terdekat.

Hanya saja bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai penerima, simak ketentuan berikut ini beserta jumlah bantuan untuk tiap kriteria.

Berita Rekomendasi

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Lewat Laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Namun jika masyarakat merasa belum mendaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan lewat aplikasi Cek Bansos.

Cara Pengajuan Bansos PKH 2021

- Download aplikasi Cek Bansos;

- Lalu login dan klik Menu "Daftar Usulan";

- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;

- Namun jika pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;

- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";

- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait bansos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas