Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek Telah Cair, Berikut Syarat serta Cara Mengeceknya

Berikut syarat serta cara pengecekan terkait bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek yang telah cair sejak kemarin, Kamis (11/11/2021).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek Telah Cair, Berikut Syarat serta Cara Mengeceknya
Tangkap layar kemdikbud.go.id
Berikut syarat serta cara pengecekan terkait bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek yang telah cair sejak kemarin, Kamis (11/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat dan cara mengecek bantuan kuota data Internet dari Kemendikbudristek.

Bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek telah disalurkan sejak kemarin, Kamis (11/11/2021).

Penyaluran direncanakan akan dilakukan hingga 15 November 2021.

Sebelumnya Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan yang sama selama tiga bulan sejak Maret 2021.

Baca juga: Survei Kemendikbudristek: 77 Persen Dosen Akui Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Baca juga: Komisi X DPR Kritik Kemendikbud Ristek Minim Libatkan Publik Dalam Pembuatan Aturan

Dikutip dari kominfo.go.id, besaran kuota serta penerima yang berhak untuk mendapat bantuan kuota internet yaitu:

- Peserta didik PAUD mendapat 7GB/bulan

- Peserta didik dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah memperoleh 10 GB/bulan

Berita Rekomendasi

- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah akan mendapatkan 12 GB/bulan.

- Mahasiswa serta dosen akan mendapat 15 GB/bulan.

Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021.
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021. (Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri)

Kemudian terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi tiap peserta didik serta pendidik untuk tiap jenjang pendidikan seperti dikutip dari Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021.

Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik ; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua/anggota keluarga /wali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas