Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Melalui Berbagai Provider, Cair 11-15 November 2021

Berikut cara cek kuota gratis dari Kemendikbud melalui berbagai provider. Pemberian bantuan kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Melalui Berbagai Provider, Cair 11-15 November 2021
Tangkap layar kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek kuota gratis dari Kemendikbud melalui berbagai provider.

Pemerintah melanjutkan pemberian bantuan kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada tahun 2021.

Mengutip dari kominfo.go.id bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 November 2021 yang berlaku 30 hari sejak diterima.

Baca juga: CARA Cek Kuota Gratis dari Kemendikbud November 2021: Telkomsel, Indosat, Tri, XL, dan Smartfren

Baca juga: CARA Cek Bantuan Kuota Internet Gratis, Cair 11-15 November 2021, Ini Besaran Kuotanya

Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021.
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021. (Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id)

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Adapun syarat untuk mendapatkan kuota gratis internet yang dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet, yaitu:

1. Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

Berita Rekomendasi

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tuan/anggota keluarga/wali.

2. Pendidik pada PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa

- Terdafatr di aplikasi PDDikti, berstatus aktif di perkuliahan atau sedang menyelesaikan gelar ganda (double degree)

- Memiliki kartu rencana studi (KRS) pada masa berjalan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas