Dukung Percepatan Transformasi Digital, Kemenkopolhukam Minta Harmonisasi Perda
Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi sudah memberikan arahan untuk melakukan percepatan transformasi digital dan perluasan jaringan telekomunikasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan untuk melakukan percepatan transformasi digital dan perluasan jaringan telekomunikasi nasional.
Hal tersebut guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan berbagai layanan digital.
Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi meminta agar adanya perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital di Indonesia.
"Presiden juga meminta agar dibuatkan road map transformasi digital di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan perdagangan, industri dan penyiaran," kata Mahfud MD melalui Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Bidkoor Kominfotur), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Marsda TNI Arif Mustofa, dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya, arahan Presiden tersebut harus didukung semua pihak tanpa terkecuali, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Mahfud MD juga meminta peran dari operator telekomunikasi dan masyarakat dalam percepatan transformasi digital.
Baca juga: Peparnas XVI Papua 2021 Akan Ditutup Jokowi Besok, Mahfud MD: Mari Kita Jaga yang 24 Jam Ini
“Pemerintah Pusat dan Pemda secara bersama-sama harus mendukung agar arahan Presiden dengan prioritas untuk mempercepat perluasan akses teknologi informasi, peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet segera terwujud," kata Mahfud.
"Selain itu, perlu diwujudkan akselerasi transformasi digital melalui peta jalan transformasi digital Indonesia tahun 2021-2024 yang mencakup empat sektor strategis yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital,” tambahnya
Untuk mewujudkan itu semua, Mahfud MD menyebut pemerintah sudah melakukan inovasi kebijakan seperti menerbitkan UU Cipta Kerja, PP Postelsiar, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Baca juga: Hadiri Pembukaan FFI 2021, Mahfud MD Ngobrol Soal Film dengan Garin Nugroho dan Reza Rahardian
Inovasi tersebut agar terjadi percepatan perluasan serta peningkatan kapasitas jaringan telekomunikasi di Indonesia sebagai bagian utama dari transformasi digital nasional.
“Berbagai aturan daerah yang terbit harus sesuai dengan UU Cipta Kerja, PP Postelsiar, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sehingga percepatan transformasi digital dapat terwujud, bukan malah menciptakan kendala dalam pelaksanaannya," katanya.
Maka itulah, Mahfud menilai perlu harmonisasi regulasi di Pemda dengan regulasi di Pemerintah Pusat, UU Cipta Kerja, PP Postelsiar dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan di daerah,” tegas Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Obligor dan Debitur BLBI yang Lakukan Tindak Pidana Akan Diproses
Mahfud berharap dengan adanya forum ini, dapat tercapai pemahaman yang sama mengenai pentingnya harmonisasi regulasi di daerah agar mendukung percepatan transformasi digital.
“Saya juga berharap Forum Koordinasi dan Sinkronisasi ini menciptakan kemudahan dalam menggelar infrastruktur digital nasional dan mewujudkan peranan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta operator telekomunikasi dalam mempercepat transformasi digital melalui kemudahan penggelaran jaringan infrastruktur digital,” ungkap Mahfud.
Adapun Mahfud menyebut bahwa arahan Presiden dan Menkopolhukan tersebut tentunya harus dijadikan pedoman bagi seluruh Pemda di Indonesia untuk mulai melakukan sinkronisasi peraturan daerahnya.
"Pemerintah Daerah diharapkan dapat lebih bijak dan menurunkan ego sektoral. Jangan sampai rencana strategis jangka panjang ini terhambat karena sebagian Pemerintah Daerah lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek," katanya.