Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Demokrat Deli Serdang Minta AHY Jangan Merusak Citra & Mendiskreditkan Pemerintahan Jokowi

Moeldoko menurut Rahmad, menerima jabatan Ketua Umum demokrat bukan atas kemauan sendiri, dan bukan pula atas perintah Presiden sebagai atasan.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Jubir Demokrat Deli Serdang Minta AHY Jangan Merusak Citra & Mendiskreditkan Pemerintahan Jokowi
Istimewa
Muhammad Rahmad, Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang. 

"AHY ternyata kalah telak di putaran pertama pemilihan Gubernur DKI. Namun kemudian, SBY mengangkat AHY menjadi Ketua Komando Satuan Tugas Bersama atau Kogasma Partai Demokrat, yang strukturnya tidak pernah ada di dalam AD ART."

"Ketika SBY menjadi Ketua Umum, dan AHY menjabat sebagai Ketua Kogasma, perolehan suara Partai Demokrat di dalam Pemilu terjun bebas."

"Perolehan suara Partai Demokrat terendah sepanjang sejarah Partai Demokrat berdiri," ujarnya.

Namun menurut Rahmad, SBY tetap berusaha menaikkan kelas AHY menjadi Wakil Ketua Umum, tapi SK AHY sebagai Wakil Ketua Umum tidak pernah ditemukan di dalam Sipol KPU.

Setelah itu kata Rahmad, SBY kemudian menaikkan kelas AHY menjadi Ketua Umum yang menurut pengakuan beberapa pihak yang memiliki hak suara, pemilihan AHY sebagai Ketua Umum itu tidak melewati tatacara sebagaimana layaknya penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat.

"AHY dengan kekuasaannya yang berlindung di bawah AD ART Partai Demokrat Tahun 2020, telah membawa Partai Demokrat ke dalam tradisi tirani, oligarki, totaliter dan otokrasi," ujarnya.

"AHY menutup ruang perbedaan pendapat, memecat kader jika tidak sejalan," ujar dia.

"Oleh sebab itu, kami mengimbau AHY dan pengikutnya untuk berhenti mengelabui rakyat, berhenti memutar balikkan kenyataan. Mari kita bersikap kesatria, gentlemen, sportif dan jujur," kata Rahmad.

Moeldoko Tak Punya Hak Mengganggu Demokrat

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut gembira atas ditolaknya gugatan AD/ART Partai Demokrat oleh Mahkamah Agung.

AHY menegaskan kini Moeldoko tak punya hak mengganggu rumah tangga Partai Demokrat.

Baca juga: Sidang Lanjutan PTUN, Demokrat dan Kemenkumham Hadirkan Saksi Ahli Lawan Gugatan Tiga Mantan Kader

AHY mengatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin gugatan tersebut akan ditolak karena dinilai tak masuk akal.

BERITA TERKAIT

"Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra," kata AHY dalam konferensi pers melalui video, Rabu (10/11/2021).

Dia mengatakan bahwa langkah Meoldoko dkk ini sangat jelas, yakni melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Pemerintah.

"Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025," kata AHY.

Menurutnya, tidak pernah Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu.

"Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," ujar dia.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: AHY Angkat Bicara Soal Mahkamah Agung Tolak Gugatan Yusril Soal AD ART Partai Demokrat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas