Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan di Mamuju, 4 Orang Jadi Tersangka
Kejati Sulawesi Barat menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, di antaranya berinisial SB.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mamuju pada Kamis (11/11/2021).
"Penyidik Kejati Sulbar menetapkan empat orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Keempat tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen berinisial M, Direktur PT MLK berinisial SB, Pelaksana Lapangan berinisial AW dan Konsultan Pengawas atau merupakan Direksi CV CPN berinisial A.
Dijelaskan Leo, proyek itu memakai anggaran tahun 2018 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Namun, penggunaan anggaran itu diduga tidak sesuai hingga membuat negara merugi Rp 1,6 miliar.
Leo menuturkan keempatnya telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 11 November 2021.
Adapun penahanan ini karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lain dalam perkara ini.
Baca juga: Ketua KPK Ungkap 4 Masalah Krusial di Pelabuhan yang Rawan Praktik Korupsi
Selain itu, alasan objektif penahanan dalam perkara ini, yakni jerat pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun juga telah terpenuhi.
"Selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju," ujarnya.
Adapun diketahui proyek ini memiliki nilai proyek sebesar Rp 17,7 miliar oleh PT MLK. Dalam laporan pekerjaan tersebut, Kejaksaan menduga ada kekurangan kuantitas maupun kualitas proyek yang bernilai Rp 1,6 miliar.
Jumlah tersebut kemudian ditetapkan sebagai dugaan kerugian negara. Dalam hal ini, tersangka diduga menerima sejumlah fee dari nilai proyek yang ada.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.