Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Usut Persetujuan Eks Bupati Eka Wiryastuti di Pengurusan DID Tabanan Tahun 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (11/11/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Usut Persetujuan Eks Bupati Eka Wiryastuti di Pengurusan DID Tabanan Tahun 2018
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan kaki usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (11/11/2021).

Bupati Tabanan dua periode atau dari tahun 2010 hingga 2020 itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.

"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Nama Eka pada Kamis kemarin tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya dikirimkan KPK kepada awak media.

Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.

Akan tetapi, Widyastuti yang dipanggil Kamis kemarin tidak datang.

Eka menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 20.03 WIB.

Berita Rekomendasi

Rampungnya pemeriksaan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga politikus PDIP Nyoman Adi Wiryatama itu oleh tim penyidik KPK terluput dari pantauan wartawan.

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/11/2021).
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/11/2021). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Tiba-tiba dia sudah berjalan agak jauh dari pintu Gedung Merah Putih KPK.

Seketika Tribunnews.com berusaha mengejar Eka yang sudah berada di halaman gedung dwiwarna tersebut.

Dicecar sejumlah pertanyaan, Eka memilih bungkam. 

Dia terus berjalan ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan gedung Merah Putih.

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas