Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Sikap Edhy Prabowo yang Banding Ditolak dan Vonis Diperberat dari 5 Jadi 9 tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap Edhy Prabowo pascaputusannya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menanti Sikap Edhy Prabowo yang Banding Ditolak dan Vonis Diperberat dari 5 Jadi 9 tahun Penjara
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap Edhy Prabowo pascaputusannya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Dalam hal ini,  PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Edhy Prabowo melalui tim kuasa hukumnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Bagaimana sikap dari terdakwa itu kelanjutannya seperti apa, itu nanti kami tunggu dulu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Baca juga: Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Kata Ali, KPK juga belum bisa memberikan sikap karena hasil putusan belum ditangan.

Komisi antikorupsi harus membaca seluruh putusan secara rinci sebelum memberikan putusan.

"Seperti apa pertimbangannya itu kan nanti akan dibaca terlebih dahulu," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan.

Baca juga: Anak Buah Jaksa Agung Dijambret di Depan PN Surabaya, Uang Jutaan Rupiah dan Dokumen Penting Raib

Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7) lalu.

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Hakim menyebut, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.Namun jika harta benda Edhy tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan vonis yakni Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.

Edhy juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif.

Uang hasil suap yang diterima Edhy juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy.

Hal yang meringankan yakni Edhy dianggap berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang hasil suap, dan asetnya telah disita untuk pemulihan hasil korupsi. (tribun network/ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas