Menanti Sikap Edhy Prabowo yang Banding Ditolak dan Vonis Diperberat dari 5 Jadi 9 tahun Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap Edhy Prabowo pascaputusannya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap Edhy Prabowo pascaputusannya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam hal ini, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Edhy Prabowo melalui tim kuasa hukumnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Bagaimana sikap dari terdakwa itu kelanjutannya seperti apa, itu nanti kami tunggu dulu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).
Baca juga: Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
Kata Ali, KPK juga belum bisa memberikan sikap karena hasil putusan belum ditangan.
Komisi antikorupsi harus membaca seluruh putusan secara rinci sebelum memberikan putusan.
"Seperti apa pertimbangannya itu kan nanti akan dibaca terlebih dahulu," kata Ali.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Sebelumnya, Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan.
Baca juga: Anak Buah Jaksa Agung Dijambret di Depan PN Surabaya, Uang Jutaan Rupiah dan Dokumen Penting Raib
Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.
Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.