Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKS Adalah Jawaban Kegelisahan Banyak Pihak

Nadiem Makarim mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk menjawab kegelisahan publik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKS Adalah Jawaban Kegelisahan Banyak Pihak
Tribunnews/Jeprima
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk menjawab kegelisahan publik. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diterbitkan untuk menjawab kegelisahan publik.

Menurutnya, Permendikbudristek ini merupakan solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

"Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Kemendikbudristek, kata Nadiem, berkomitmen untuk menghapus ‘tiga dosa besar’ dalam dunia pendidikan, yakni perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.

Baca juga: Menteri Nadiem Bantah Permendikbudristek untuk Legalkan Seks Bebas

Terbitnya peraturan menteri ini, kata Nadiem, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual.

"Lahirnya Permen PPKS ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita melindungi anak-anak kita dari ancaman kekerasan seksual dan menjamin masa depan mereka,” kata Nadiem.

Berita Rekomendasi

Permendikbudristek tersebut, kata Nadiem, untuk menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

Baca juga: Permendikbudristek: Kampus Wajib Lindungi Korban Hingga Beri Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual

Selain itu, untuk membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas