Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual di Kampus Dinilai Perkuat Norma yang Sudah Ada
Terbitnya Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan langkah progresif di dalam persoalan penanganan kekerasan seksual.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan langkah progresif di dalam persoalan penanganan kekerasan seksual.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Diah Pitaloka dalam acara 'Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual', Jumat (12/11/2021).
“Permen ini merupakan hal yang progresif meski ada berbagai perdebatan mengenai isu ini terutama di dalam kaitannya mengenai pembahasan mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR,” ujar Diah yang juga Ketua Kaukus Perempuan Parlemen ini.
Diah mengapresiasi langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim yang peduli dan berani mengeluarkan peraturan mengenai kekerasan seksual khususnya di dalam dunia kampus.
Baca juga: Bantah Permendikbudristek Legalkan Perzinahan, Nadiem Bakal Sowan ke Kelompok Pengkritik
“Ada kegelisahan dari kampus mengenai fenomena kekerasan seksual, sehingga lahirnya permen ini perlu diapresiasi,” kata Diah.
Diah pun menyinggung soal adanya pendapat yang menyatakan bahwa Permen tersebut merupakan bentuk legalisasi terhadap perzinaan.
Baca juga: Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKS Adalah Jawaban Kegelisahan Banyak Pihak
“Saya tidak menangkapnya demikian. Permen ini tidak bisa berdiri sendiri karena masih ada norma agama dan norma sosial. Justru Permen ini akan memperkuat peraturan dan norma yang sudah ada,” ujar Diah.
Hal tersebut diamini Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyatakan Permen ini dibentuk hanya untuk melindungi korban kekerasan seksual, bukan melegalkan hal-hal yang dilarang norma-norma yang sudah ada.
“Permen ini dibentuk hanya untuk melindungi korban, korban, dan korban” kata Nadiem.
Di sisi lain, penerbitan Permen Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 juga mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Agama.
“Kami mendukung adanya Permen ini karena masalah yang dihadapi Kemendikbudristek di perguruan tinggi juga dihadapi Kementerian Agama di perguruan di bawah naungan kami,” kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Menteri PPPA Ungkap Alasan Dukung Permendikbudristek PPKS
Dukungan juga diberikan Menteri Perlindungan Perempuan, dan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Ia menyatakan bahwa sering kali tindakan kekerasan seksual tidak ditangani dengan baik sehingga memberikan dampak besar kepada korban.
“Kami mendukung penuh Permen ini yang juga menguatkan kami di dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.
Diah Pitaloka pun menguatkan dukungan terhadap penerbitan Permen Kemendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini.
“Dengan adanya Permen ini, kami berharap ada sebuah upaya dan gerakan moral bersama melawan kekerasan seksual di institusi pendidikan kita” kata Diah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.