Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Wawan Pegawai Pajak di Sulsel yang Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 6 Miliar

Penangkapan Wawan Ridwan yang kini berstatus tersangka dilakukan pada Rabu (10/11/2021), di Sulawesi Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Wawan Pegawai Pajak di Sulsel yang Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 6 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menangkap Wawan Ridwan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan Wawan Ridwan yang kini berstatus tersangka dilakukan pada Rabu (10/11/2021), di Sulawesi Selatan.

Wawan Ridwan ditangkap lantaran tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan suap pajak pada 2016 dan 2017.

Kasus tersebut menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Pejabat Pajak di Sulsel

Adapun, Wawan Ridwan menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, sekaligus Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2014-2019.

”Benar, informasi yang kami peroleh pada Rabu (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap satu pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Usai ditangkap Rabu kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wawan hari ini.

BERITA REKOMENDASI

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.39 WIB, dengan tangan diborgol dan ditutupi jaket serta didampingi penyidik KPK.

Beradasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar, dengan rincian sebagai berikut: 

  • Harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp 4,76 miliar.
  • Kemudian alat transportasi berupa sepeda motor Honda tahun 2019 dan mobil Honda tahun 2019 yang total nilainya Rp 523,5 juta.
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 619,4 juta.
  • Adapula kas dan setara kas yang tercatat sebesar Rp 164,34 juta.
  • Lalu dikurangi utang sebesar Rp 2,89 juta, maka total harta kekayaan Wawan menjadi sebesar Rp 6,07 miliar.

Kronologi Penangkapan

KPK menyebutkan Wawan Ridwan sudah dijadikan tersangka sejak 4 November 2021.

Dia lantas bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, sehingga penyidik memutuskan menangkap yang bersangkutan.

Baca juga: KPK Ringkus Tersangka Baru Kasus Suap Pajak, Ditangkap di Sulawesi Selatan


Kronologi penangkapannya, dijelaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (10/11/2021), sekitar pukul 13.00 WITA tim penyidik KPK mendatangi Wawan Ridwan yang sedang berada di kantor di Kota Makasar.

"Selanjutnya tim menangkap Tersangka WR," kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Kemudian setelah ditangkap, Wawan Ridwan dibawa ke Polrestabes Makasar untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Dan hari ini, Kamis (11/11/2021), Wawan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Setelahnya, Wawan diumumkan sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 November 2021 hingga 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK, tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di rutan tempat penahanan dimaksud," kata Ghufron.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas