Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Berikut syarat serta cara cek penerima BSU Rp 1 Juta, lewat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker
Tribunnews/Jeprima
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan syarat penerima dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Pemerintah membagikan BSU secara nasional kepada seluruh buruh/pekerja.

BSU diberikan Pemerintah guna memulihkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Nominal BSU yang diberikan pemeerintah kepada buruh/pekerja yakni sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang diberikan Rp 1.000.000 sekaligus.

Terdapat beberapa syarat bagi calon penerima BSU yang perlu diketahui.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek penerima BSU melalui dua laman, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Apa saja syaratnya serta bagaimana cara cek penerima BSU?

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya Berikut Ini

Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Baca juga: Kuota Ditambah 1,6 Juta, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Akses bsu.kemnaker.go.id atau WA dan Telepon

BERITA REKOMENDASI

Syarat Penerima BSU

Dilansir laman bsu.kemnaker, syarat penerima BSU, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Memiliki Gaji/Upah paling maksimal Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.


4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas