Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah di Kemnaker.go.id, Ini Syarat Pencairan di Bank BTN, Mandiri, BNI

Berikut ini cara cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, dilengkapi syarat cairkan di BTN, Mandiri, dan BNI.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah di Kemnaker.go.id, Ini Syarat Pencairan di Bank BTN, Mandiri, BNI
Tribunnews.com
Simak cara cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, syarat cairkan di BTN, Mandiri, dan BNI di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 Rp 1 juta secara online dan syarat pencairan bantuan di BTN, Mandiri, dan BNI.

Bantuan Subsidi Upah ditujukan kepada pada pekerja terdampak pandemi.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi penerima yang telah terdaftar dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU, sebagai berikut.

Baca juga: Bansos PKH Cair Bulan November 2021, Cek Penerima Bantuan Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id

BERITA TERKAIT

Syarat penerima BSU

1. WNI, dibuktikan dengan KTP;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;

4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.

Penerima BSU dengan syarat di atas harus memastikan telah terdaftar sebagai penerima BSU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas