KPK Telusuri Aliran Duit ke Orang Kepercayaan Zumi Zola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran duit yang diterima orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah (AF).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran duit yang diterima orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah (AF).
KPK menduga uang yang diterima Apif lantas dialirkan kembali ke berbagai pihak.
Untuk itu, penyidik memeriksa 10 orang sebagai saksi guna menelusuri dugaan tersebut.
Para saksi yang diperiksa pada Jumat (12/11/2021) di kantor Polda Jambi antara lainnya, Hillalatil Badri, Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 (Fraksi PDI Perjuangan); Muntalia, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019; Budi Yako, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 (Fraksi Partai Gerindra); Rudi Wijaya, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Kemudian Suprianto, anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019; Veri Aswandi, swasta; RD. Sendhy Hefria Wijaya, karyawan PT Athar Graha Persada; Basri, Staf Logistik PT Athar Graha Persada; Muhammad Imaduddin alias IIM, Direktur PT Athar Graha Persada; dan Deki Nander, wiraswasta.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan pengesahan APBD Jambi TA 2017/2018 dan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh tersangka AF disertai adanya pemberian uang oleh tersangka AF ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara," ungkap Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).
KPK mengumumkan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah (AF), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 pada Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ditahan KPK
"Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," ucap Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Kamis (4/11/2021).
Setyo menjelaskan, kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Zumi Zola.
Zumi Zola sudah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Desember 2018.
Dia pun menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.
Konstruksi perkaranya, Setyo menjelaskan, Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola di mana ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi di tahun 2010, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.
"Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola," kata Setyo.
Berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, sambung Setyo, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif Firmansyah.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sejumlah Rp46 miliar, di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
"AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," ungkap Setyo.
Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.