Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PKH Tahap 4 Telah Cair November 2021, Berikut Ketentuan, Cara Cek hingga Cara Pengajuannya

Berikut ketentuan, cara cek, serta cara pengajuannya terkait bansos PKH Tahap 4 yang telah cair untuk bulan November 2021.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Bansos PKH Tahap 4 Telah Cair November 2021, Berikut Ketentuan, Cara Cek hingga Cara Pengajuannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut ketentuan, cara cek, serta cara pengajuannya terkait bansos PKH Tahap 4 yang telah cair untuk bulan November 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek status penerima Bansos PKH tahap keempat via cekbansos.kemensos.go.id yang telah cair untuk bulan November 2021.

Sayangnya bansos PKH tidak dapat diterima oleh semua masyarakat.

Bantuan tersebut hanya dapat diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu keluarga yang berhak juga harus sesuai dengan kategori dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriteria Penerima

Lalu bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Kemudian terkait pencairan bantuan, dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.

Kemudian jika ingin mendaftarkan sebagai penerima maka berikut ketentuannya beserta jumlah bantuan untuk tiap kriteria:

BERITA TERKAIT

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas