Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1000.000. Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1000.000, selengkapnya dalam artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM -  Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.

Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.

Mengutip bsu.kemnaker.go.id bantuan Subsidi Upah berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Baca juga: Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Bantuan Subsidi Gaji, Berikut Syarat Penerimanya

BANTUAN SUBSIDI UPAH - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo bersama President Director PT Hanes Supply Chain Carl David Taylor (kiri) dan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Suhup saat menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sekaligus memantau penyaluran bantuan tersebut masuk ke rekening pekerja di PT Hanes Supply Chain di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (29/9/2021). Dalam kunjungan kerja ke Cikarang dan Karawang Haru ingin memastikan program pemerintah baik bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, BSU Kementerian Ketenagakerjaan serta KPR FLPP dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak. Haru mengajak jajaran Bank BTN di seluruh cabang dapat membantu secara optimal sekaligus memastikan masyarakat dapat dengan mudah dalam memperoleh haknya baik berupa BSU maupun Bansos. TRIBUNNEWS.COM/IST/F X ISMANTO
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo bersama President Director PT Hanes Supply Chain Carl David Taylor (kiri) dan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Suhup saat menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sekaligus memantau penyaluran bantuan tersebut masuk ke rekening pekerja di PT Hanes Supply Chain di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (29/9/2021). Dalam kunjungan kerja ke Cikarang dan Karawang Haru ingin memastikan program pemerintah baik bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, BSU Kementerian Ketenagakerjaan serta KPR FLPP dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak. Haru mengajak jajaran Bank BTN di seluruh cabang dapat membantu secara optimal sekaligus memastikan masyarakat dapat dengan mudah dalam memperoleh haknya baik berupa BSU maupun Bansos. TRIBUNNEWS.COM/IST/F X ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Adapun syarat penerima BSU yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

Berita Rekomendasi

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah

5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Cara Cek Status Penerima BSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas