Hasil SKD CPNS 2021 Kemendes Telah Diumumkan, Ini Arti Kode P/L, P, TL, dan TH
Hasil SKD CPNS 2021 Kemendes PDTT telah diumumkan kemarin, Sabtu (13/11/2021) dan dapat dicek di artikel ini beserta arti kode di pengumuman.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha

TRIBUNNEWS.COM - Hasil SKD CPNS 2021 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah diumumkan kemarin, Sabtu (13/11/2021).
Pengumuman tersebut telah diunggah di akun Instagram Resmi Kemendes PDTT, @kemendespdtt.
"Peserta yang dinyatakan lulus SKD (P/L) wajib memilih kembali titik lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan username dan password pada saat pendaftaran, pada tanggal 15-16 November 2021," tulis @kemendespdtt.
Detail dari daftar peserta yang lulus seleksi SKD dapat dicek selengkapnya di sini.
Kemudian peserta yang dinyatakan lulus berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Hasil SKD CPNS Kemendagri Telah Diumumkan, 442 Peserta Lulus, Cek di infocpns.kemendagri.go.id
Baca juga: Klik sscasn.bkn.go.id untuk Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahap II & Jadwal Lanjutan Seleksi
Sementara itu pada daftar hasil SKD CPNS tersebut terdapat kode yang terletak di kolom keterangan dan berikut adalah artinya.
Arti Kode P/L, P, TL, TH
Berikut adalah penjelasan terkait arti kode pada keterangan di pengumuman hasil SKD yaitu:
a. Arti kode “P/L” adalah peserta SKD memenuhi nilai ambang batas menurut KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;
b. Kode “P” adalah peserta SKD memenuhi nilai ambang batas menurut KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 1023 namun tidak berhak mengikuti SKB.
c. Kode “TL” adalah peserta SKD tidak memenuhi nilai ambang batas menurut KepmenparnRB Nomor 1023 Tahun 2021;
d. Kode “TH” adalah peserta SKD tidak hadir mengikuti ujian SKD menurut KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 via sscasn.bkn.go.id
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;
2. Klik Menu “Layanan Informasi”;
3. Lalu pilih “Hasil SKD CPNS”;
4. Maka hasil SKD CPNS akan ditampilkan secara otomatis;
5. Apabila ingin lebih detail dapat mengetikkan instansi yang ingin diketahui detailnya di kolom “Search”.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Peserta yang akan mengikuti SKB CPNS 2021 harus mematuhi ketentuan untuk mengikutinya seperti dikutip dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (phsyical distancing) minimal 1 meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB +1 di setiap titik lokasi ujian.
Baca juga: CEK Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenparekraf 2021, 458 Peserta Dinyatakan Lolos
Materi SKB
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Baca juga: Daftar Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 di Kementerian/Lembaga, Kemenparekraf hingga BKN
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait CPNS