Hasil SKD CPNS Badan Standarisasi Nasional (BSN) 2021 dan Ketentuan Tes Substansi Jabatan BSN
Berikut ini merupakan hasil SKD CPNS Badan Standarisasi Nasional (BSN) 2021 beserta ketentuan tes substasi jabatan BSN.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Standarisasi Nasional (BSN) 2021 yang sudah dinantikan oleh para peserta.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.
Hasil SKD Pengadaan CASN BSN Tahun 2021 mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas SKD.
Baca juga: Link Pengumuman SKD CPNS 2021 Pemerintah Daerah Solo Raya, Ada Sukoharjo hingga Wonogiri
Berikut ini link yang dapat diakses untuk melihat hasil SKD CPNS Badan Standarisasi Nasional (BSN) 2021.
Akun Instagram Resmi BSN
Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.
Maksud dari kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman yaitu:
a. Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)
b. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)
c. Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021
d. Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS BSN 2021 Lengkap Jabatan dan Jenis SKB, Berikut Penjelasannya
Ketentuan SKB BSN
1. Seluruh peserta yang lolos tahap SKB, WAJIB mengikuti seluruh tahapan SKB BSN yang melputi: