KLHK: COP26 Glasgow Menghasilkan The Glasgow Climate Pact
hasil COP 26 Glasgow telah meningkatkan kepercayaan dan modalitas untuk implementasi yang lebih nyata dari berbagai elemen Paris Agreement.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Sanusi
COP 26 memutuskan mandat untuk melanjutkan pembahasan CTF of NDCs tentang siklus dan komunikasi NDC post-2030 pada sesi berikutnya untuk dapat diadopsi pada CMA3.
Terkait dengan agenda Second Periodic Review mengenai review terhadap long-term global goal dan upaya pencapaiannya, juga tidak mencapai kesepakatan dan akan dilanjutkan review melalui The Structure Expert Dialogue yang terkahir (SED-3) pada pertemuan inter-sessional di Bulan Juni 2022.
Kerangka Tranparansi
Terkait dengan Enhance Transparency Framework (ETF) atau Transparansi Yang Ditingkatkan, isu metodologi terkait ETF untuk aksi dan support mengacu ke Pasal 13 Persetujuan Paris telah diadopsi.
Untuk itu, Indonesia menekankan bahwa Para Pihak perlu didorong untuk segera membuat persiapan yang diperlukan untuk memastikan pelaporan Bienniun Tranparency (BTR) tepat waktu di bawah ETF sesuai dengan Pasal 13 Perjanjian Paris dan batas waktu yang ditetapkan dengan menggunakan outline yang telah disepakati. Selain itu dukungan bagi implementasi ETF berdasarkan Pasal 13 Persetujuan Paris perlu disediakan secara tepat waktu, memadai dan dapat diprediksi, mengingat ETF adalah untuk membangun kepercayaan (Building Trust).
Adaptasi
Indonesia memandang penting keputusan CMA terkait dengan komunikasi adaptasi, terutama untuk memberikan masukan bagi Global Stocktake. Selain itu, terkait dengan Global Goal on Adaptation, keputusan tentang pembentukan program kerja dua tahun tentang tujuan global adaptasi yang akan memandu kita untuk bergerak menuju membangun ketahanan iklim kita. Terkait dengan dukungan pendanaan untuk Adaptasi, keputusan terkait aksesibilitas, perlu didukung lebih lanjut dengan peningkatan elemen transparansi dan penyederhanaan prosedur.
Loss and Damage
Terhadap keputusan terkait Loss and Damage, Indonesia menegaskan kembali bahwa dukungan untuk operasionalisasi Santiago Network for Loss and Damage (SNLD) harus diberikan secara memadai.
Untuk mencegah, meminimalkan, dan mengatasi Kerugian dan Kerusakan, negara-negara berkembang membutuhkan lebih dari sekadar bantuan teknis, kami juga membutuhkan dukungan untuk menerapkan tindakan nyata untuk merespons dampak buruk perubahan iklim. Kami mendukung pembentukan dialog untuk memfasilitasi diskusi lebih lanjut untuk mengatur pengaturan pendanaan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Pendanaan
Indonesia menyambut baik keputusan terkait pendanan perubahan iklim, namun kecewa karena keputusan tersebut tidak memuat kejelasan kelanjutan dari Pembiayaan Jangka Panjang dalam naskah tersebut.
Oleh karenanya, Indonesia meminta agar pembahasan tentang USD 100 miliar harus dilanjutkan dalam konteks Long Term Finance Pembiayaan Jangka Panjang untuk melacak pencapaiannya dan menyusun strategi untuk mengisi kesenjangan pembiayaan.
Indonesia menyayangkan belum tercapainya target USD 100 miliar dan mendorong para Pihak negara maju untuk segera mewujudkan komitmennya. Indonesia meminta Para Pihak dengan upaya terbaik, selambat-lambatnya tahun 2025, untuk menetapkan New Collective Quatified Goal dengan jumlah pendanaan yang baru dan tata waktu pencapaian (milestone) yang jelas.
Gender
Keputusan FCCC/SBI/2021/L.13 terkait gender telah diadopsi, dan akan menindaklanjuti Enhanced Lima Work Programme 2019, antara lain dalam hal dorongan dalam hal peningkatan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan negosiasi, penunjukan national gender and climate change focal point, penyampaian progress of implementation oleh Parties atas pelaksanaan gender action plan, dengan tenggat waktu 31 Maret 2022, serta dorongan penguatan pendanaan iklim yang responsif terhadap gender.
Oceans
Pada isu Oceans and Climate, proponen isu kelautan telah berhasil mengintegrasikan lebih lanjut pada keputusan COP-26.
Keputusan yang memberikan mandate lanjutan pembahasan isu Oceans and Climate, memuat elemen-elemen, antara lain: Meminta Badan SBSTA untuk menyelenggarakan dialog secara berkala mulai Juni 2022, mengundang masukan badan subsider dan proses UNFCCC terkait keberlanjutan upaya mengarusutamakan isu kelautan dalam program dan sesuai mandat masing-masing, dan mendorong para Negara Pihak untuk mengintegrasikan kebijakan kelautan dalam perumusan NDC.