Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Download Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Bagi pelamar yang lulus tahap SKD akan melaksanakan SKB. Link download kisi-kisi materi pokok soal SKB serta ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Link Download Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Link Download Kisi-Kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Selengkapnya dalam Artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap SKD akan melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk Seleksi CPNS 2021.

Surat tersebut berisi kisi-kisi soal yang akan diujikan dalam ujian SKB.

Peserta yang lolos SKB dapat membuka surat tersebut dan mencari nama jabatan sesuai yang dilamar.

Link Download Kisi-Kisi Soal SKB CPNS.

Baca juga: CARA CEK Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, Ini Arti Kode P/PL/TL/TH untuk Lanjut SKB

Baca juga: Link Download Kisi-kisi SKB CPNS, Ini Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Mengutip dari Permen PANRB No 27 tahun 2021, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa:

BERITA REKOMENDASI

1. Psikotest

2. Tes potensi akademik

3. Tes kemampuan bahasa asing

4. Tes kesehatan jiwa

5. Tes kesegaran jasmani atau tes kesamptaan


6. Tes praktek kerja

7. Uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi

8. Wawancata

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Ketentuan SKB

Aturan SKB dijelaskan dalam Permen PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

1. Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Integrasi Nilai SKD dan SKB

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021:

1. Wajib melakukan Swab Test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif sebelum mengikuti SKB

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter

4. Cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas hari) sebelum mengikuti ujian seleksi paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.

(Tribunnews.com/ Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait alur Seleksi CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas