Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Kuota Data Internet Tinggal Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya di Tiap Provider

Simak syarat dan cara pengecekan untuk tiap provider terkait bantuan kuota data internat yang penyalurannya tinggal hari ini, Senin (15/11/2021).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bantuan Kuota Data Internet Tinggal Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya di Tiap Provider
Tangkap layar kemdikbud.go.id
Simak syarat dan cara pengecekan untuk tiap provider terkait bantuan kuota data internat yang penyalurannya tinggal hari ini, Senin (15/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran atas bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek telah memasuki hari terakhir yaitu hari ini, Senin (15/11/2021).

Sebenarnya penyaluran tersebut telah diadakan sejak 11 November 2021.

Dikutip dari kominfo.go.id, bantuan kuota data internet dari Kemendikburistek tersebut merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk seluruh aplikasi kecuali yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kemudian untuk peserta didik dan pendidik untuk tiap jenjan pendidikan memiliki besaran kuota yang berbeda-beda yaitu:

- Peserta didik PAUD mendapat 7GB/bulan

- Peserta didik dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah memperoleh 10 GB/bulan

- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah akan mendapatkan 12 GB/bulan.

Berita Rekomendasi

- Mahasiswa serta dosen akan mendapat 15 GB/bulan.

Baca juga: Terakhir Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

Baca juga: Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tuai Pro & Kontra, Dianggap Legalkan Seks Bebas, Ini Isinya

Selain itu terdapat pula syarat bagi peserta didik dan pendidik untuk dapat menerima bantuan kuota data internet tersebut seperti dikutip dari Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021.

Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik ; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas