Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 juta di kemnaker.go.id, Berikut Cara Mencairkan BSU

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 juta di kemnaker.go.id, Berikut Cara Mencairkan BSU
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek penerima Subsidi Gaji Rp 1 juta kepada pekerja lewat kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja secara online.

Anda dapat mengakses situs Kemnaker di kemnaker.go.id.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji juga bisa dilihat di laman BPJS Ketenagakerjaan, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BLT Subsidi Gaji diberikan sekaligus Rp 1 juta kepada pekerja/buruh secara bertahap melalui Bank Himbara, seperti BNI, Mandiri maupun BRI. 

Baca juga: BLT UMKM Cair November 2021, Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Simak Cara Mencairkannya

Apabila ingin mencairkan BSU di bank BNI, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas sebagai syaratnya. 

Mulai dari fotocopy KTP, fotocopy KK, dan fotocopy NPWP.

Adapun pekerja/buruh yang menerima BSU terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek penerima Subsidi Gaji Rp 1 juta kepada pekerja lewat kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.(TRIBUNMANADO/Indri Panigoro)
Berita Rekomendasi

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs Kemnaker

Berikut ini langkah pengecekan BSU Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari kemnaker.go.id:

- Segera kunjungi situs kemnaker.go.id.

- Kemudian, Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. - Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

- Kemudian, Login ke dalam akun Anda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas