Dua Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
MA memangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman untuk Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Keputusan MA tersebut dibacakan Majelis Hakim tingkat kasasi, pada Senin (15/11/2021).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab atas kasus tersebut.
Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 majelis hakim yang memutusan perkara tersebut di antaranya Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).
Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkat Kasasi memperbaiki vonis hukuman tersebut karena keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media.
Baca juga: BREAKING NEWS: MA Kurangi Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara
Hal itu sebagaimana dakwaan altenatif pertama primair yang dilayangkan jaksa penuntut umum kepada Rizieq Shihab dalam perkara ini.
"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," katanya.
Tak hanya itu, pertimbangan lain majelis kasasi menjatuhkan vonis terhadap Rizieq Shihab, karena selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.
Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
"Karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tutup amar putusan itu.
Mabes Polri Bantah Tudingan
Beredar sebuah video pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga tersangka kasus UU Kekarantinaan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.