ISI Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Isi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi dapat disimak di sini.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini isi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tuai pro dan kontra.
Sejumlah kalangan menilai, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini melegalkan seks bebas.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan anggapan tersebut terjadi karena kesalahan persepsi.
Baca juga: Tuai Polemik, Ini 4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permendikbudristek tentang Kekerasan Seksual
Baca juga: Pernah Alami Kekerasan Seksual di Kampus, Hannah Al Rashid Dukung Permendikbud 30/2021
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan."
"Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” ucap Nizam, dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, Senin (8/11/2021).
Sementara itu mengutip dari Kompas.com, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Prof Lincolin Arsyad mengatakan, ada pelegalan seks bebas di pasal 5 ayat 2 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Baca juga: Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual Tuai Pro dan Kontra
Baca juga: Tuai Kontroversi, Berikut Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual
"Pertama, aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang- undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional."
"Kedua, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi," ucap Lincolin.
Lalu, seperti apa isi Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021?
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;