Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejagung Ambil Alih Perkara Istri yang Dituntut Satu Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Kejagung mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan terhadap suaminya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Ambil Alih Perkara Istri yang Dituntut Satu Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Kejagung mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan terhadap suaminya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya (40) terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

Keputusan itu dilakukan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus, Senin (15/11/2021).

"Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus hari ini, maka disimpulkan penanganan perkara terdakwa Valencia alias Nency Lim dan juga terdakwa Chan You Ching akan dikendalikan langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam konfrensi pers virtual di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Leo menerangkan hasil eksaminasi perkara itu juga sekaligus mewawancarai sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum.

Hasilnya, kata Leo, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leo.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leo.

Baca juga: Wamenkumham Ingin Keadilan Restoratif Masuk dalam Revisi UU Kejaksaan

Lebih lanjut, Leo menambahkan pihaknya juga berencana akan memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kemudian Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung.

"Guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara.

Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

Baca juga: Komisi III Usul 14 Poin Penyempurnaan dalam RUU Kejaksaan, Termasuk Kewenangan Penyadapan 

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT.
Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Soal Penyalahgunaan Narkoba

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas