Kejagung Ambil Alih Perkara Istri yang Dituntut Satu Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk
Kejagung mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan terhadap suaminya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya (40) terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.
Keputusan itu dilakukan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus, Senin (15/11/2021).
"Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus hari ini, maka disimpulkan penanganan perkara terdakwa Valencia alias Nency Lim dan juga terdakwa Chan You Ching akan dikendalikan langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam konfrensi pers virtual di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Leo menerangkan hasil eksaminasi perkara itu juga sekaligus mewawancarai sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum.
Hasilnya, kata Leo, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.
"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leo.
Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.
Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leo.
Baca juga: Wamenkumham Ingin Keadilan Restoratif Masuk dalam Revisi UU Kejaksaan
Lebih lanjut, Leo menambahkan pihaknya juga berencana akan memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.
Kemudian Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung.
"Guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.