Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Ambil Alih Perkara Istri yang Dituntut Satu Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Kejagung mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan terhadap suaminya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Ambil Alih Perkara Istri yang Dituntut Satu Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Kejagung mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan terhadap suaminya. 

Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

Baca juga: Komisi III Usul 14 Poin Penyempurnaan dalam RUU Kejaksaan, Termasuk Kewenangan Penyadapan 

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT.
Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Soal Penyalahgunaan Narkoba

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Berita Rekomendasi

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas