KETENTUAN yang Harus Diketahui Peserta CPNS saat Pelaksanaan SKB 2021
Peserta CPNS yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021, berikut ketentuan-ketentuannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini akan segera melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dikutip dari Surat Plt. BKN Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021, SKB CPNS dilaksanakan mulai 15 November 2021.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes SKD, berhak melanjutkan tes ke tahap SKB.
Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Baca juga: Ketentuan SKB CPNS Kementerian Perindustrian 2021 beserta Daftar Lokasi Ujian SKB Kemenperin
> Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Pilih Lokasi Ujian Mulai Hari Ini
> Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.