Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Ketentuan, Cara Pengecekan, dan Pengajuan Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan November 2021

Bansos PKH tahap ke-4 telah cair untuk bulan November 2021 dan berikut ketentuan, cara pengecekan, serta pengajuannya apabila belum mendaftar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Simak Ketentuan, Cara Pengecekan, dan Pengajuan Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan November 2021
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bansos PKH tahap ke-4 telah cair untuk bulan November 2021 dan berikut ketentuan, cara pengecekan, serta pengajuannya apabila belum mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan, cara pengecekan, dan pengajuan Bansos PKH tahap keempat yang telah cair untuk bulan November 2021.

Penerima dapat mengeceknya melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH ini tidak dapat diterima oleh semua masyarakat dikarenaka hanya dapat diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ditambah keluarga yang berhak juga harus sesuai dengan kategori dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Tahap 4 Cair di Bulan November 2021

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22 Sebelum Batas Akhir Pembelian Pertama Ditutup

Kemudian terkait pencairan bantuan, dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.

Adapun jika ingin mendaftarkan sebagai penerima maka berikut ketentuannya beserta jumlah bantuan untuk tiap kriteria:

Berita Rekomendasi

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas