Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB CPNS 2021 Tahap 1 Dimulai 15-28 November 2021, Ini Ketentuan Peserta dan Cara Cetak Kartu SKB

SKB CPNS 2021 Tahap 1 dimulai 15-28 November 2021, inilah ketentuan peserta dan cara cetak kartu ujian SKB, serta materi pokok SKB dan lainnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in SKB CPNS 2021 Tahap 1 Dimulai 15-28 November 2021, Ini Ketentuan Peserta dan Cara Cetak Kartu SKB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta seleksi CPNS Pemerintah Kota Bandung, Senin (27/9/2021). Tribun Jabar/Gani Kurniawan. Simak ketentuan SKB 2021 Tahap 1, cara cetak kartu ujian SKB, & materi SKB di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan peserta SKB CPNS 2021 Tahap 1, cara cetak kartu ujian SKB, dan materi SKB.

Menurut surat BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 Tahap 1 dilakukan mulai pada 15 hingga 28 November 2021.

Diketahui, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan ketentuan peserta SKB CPNS 2021 melalui akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis (11/11/2021).

Lalu, apa saja ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021?

Baca juga: SKB CPNS 2021: Jadwal, Ketentuan dan Link Download Materi Lengkap

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Tes SKB CPNS 2021, Simak Pembagian Sesinya!

Ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021:

BERITA TERKAIT

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKB dan paling lambat pada H-1 sebelum SKB, formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas