Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Pilih Lokasi Ujian Mulai Hari Ini

Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2021 dan hasil SKD Penerimaan CPNS 2021.

Penulis: Kristina Wulandari
Editor: Miftah
zoom-in Syarat dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Pilih Lokasi Ujian Mulai Hari Ini
Tangkapan layar surat edaran Kemenkes
Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Hasil SKD dan Ketentuan SKB 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2021.

Hasil SKD CPNS Kementerian Kesehatan telah diumumkan kemarin pada Sabtu, 13 November 2021.

Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Badan Standarisasi Nasional (BSN) 2021 dan Ketentuan Tes Substansi Jabatan BSN

Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Kementerian Kesehatan Tahun 2021 dan sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14468/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November 2021 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021, berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan 2021:

1. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang

Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

BERITA TERKAIT

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

2. Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.

Maksud dari kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman yaitu:

- Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)

- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)

- Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021

- Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Kementerian ESDM 2021 Lengkap dengan Rangkaian dan Jadwal SKB

3. Pelaksanaan SKB terdiri dari materi:

a. Substansi jabatan dengan Computer Assisted Test (CAT);

Materi SKB berupa substansi jabatan dengan Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada 34 (tiga puluh empat) provinsi.

Peserta dapat memilih lokasi ujian CAT tersebut melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 15-16 November 2021.

b. Wawancara dan praktik kerja untuk jabatan Dosen Asisten Ahli dan Pranata Laboratorium Pendidikan;

Materi SKB berupa Wawancara dan Praktik Kerja untuk jabatan Dosen Asisten Ahli dan Pranata Laboratorium Pendidikan akan dilaksanakan secara daring (online) dengan video conference.

Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan SKB wawancara dan praktik kerja secara daring (online) dengan video conference untuk jabatan dosen asisten ahli dan pranata laboratorium pendidikan tersebut akan diumumkan tersendiri.

c. Praktik kerja untuk jabatan Pranata Komputer;

Materi SKB berupa Praktik Kerja untuk jabatan Pranata Komputer akan dilaksanakan di provinsi sesuai lokasi pilihan ujian CAT masing-masing peserta.

Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan praktik kerja untuk jabatan pranata komputer akan diumumkan tersendiri.

d. Wawancara untuk jabatan tertentu

Wawancara untuk jabatan tertentu yaitu jabatan Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Nutrisionis Ahli Pertama, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama, dan Sanitarian Ahli Pertama dengan kriteria penempatan di kantor pusat Kementerian Kesehatan;

Materi SKB berupa Wawancara untuk jabatan tertentu tersebut akan dilaksanakan secara daring (online) dengan video conference.

Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan SKB wawancara untuk jabatan tertentu dengan video conference tersebut akan diumumkan
tersendiri

e. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

Materi SKB berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi tersebut dilakukan dengan verifikasi terhadap sertifikat yang diperoleh melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar dan jangka waktu pelaksanaan tugas dimaksud.

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Tes SKB CPNS 2021, Simak Pembagian Sesinya!

Verifikasi sertifikat kompetensi

Verifikasi sertifikat kompetensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Verifikasi terhadap kesesuaian sertifikat kompetensi yang telah diunggah peserta dengan jangka waktu yang diperhitungkan paling lama sampai dengan pendaftaran (registrasi online).

- Kriteria sertifikat kompetensi sebagaimana tercantum pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2021 Nomor KP.01.02/IV/12671/2021 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2021 pada angka 3 Seleksi Kompetensi Bidang huruf i Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi.

- Setiap peserta wajib menunjukan sertifikat asli pada saat verifikasi yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan ujian CAT SKB pada lokasi ujian sesuai jadwal dan sesi masing-masing.

- Sesuai Pengumuman Sekretaris Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2021 Nomor KP.01.02/1/3334/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Penjelasan Sertifikat Kompetensi pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2021, maka bagi peserta yang telah mengunggah sertifikat kompetensi pada saat mulai pendaftaran sampai dengan tanggal 9 Juli 2021 namun belum sesuai dengan ketentuan, dapat memperbaiki dokumen tersebut dengan mengunggah dokumen perbaikan melalui laman https://casn.kemkes.go.id pada tanggal 23-26 November 2021.

4. Bagi peserta yang tidak hadir/dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Kementerian Perindustrian 2021 Lengkap dengan Tahapan SKB

5. Kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta.

Apabila ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia Seleksi menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.

Disarankan agar melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melalui laman https://itjen.kemkes.go.id/wbs/.

Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

6. Pendiskualifikasian kecurangan

Apabila dikemudian hari peserta terbukti memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.

Hasil SKD CPNS Kementerian Kesehatan 2021

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kementerian Kesehatan bisa dilihat melalui link dibawah ini.

Klik Link di sini >>>>>>

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait CPNS

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas