Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Pilih Lokasi Ujian Mulai Hari Ini

Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2021 dan hasil SKD Penerimaan CPNS 2021.

Penulis: Kristina Wulandari
Editor: Miftah
zoom-in Syarat dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Pilih Lokasi Ujian Mulai Hari Ini
Tangkapan layar surat edaran Kemenkes
Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Hasil SKD dan Ketentuan SKB 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2021.

Hasil SKD CPNS Kementerian Kesehatan telah diumumkan kemarin pada Sabtu, 13 November 2021.

Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Badan Standarisasi Nasional (BSN) 2021 dan Ketentuan Tes Substansi Jabatan BSN

Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Kementerian Kesehatan Tahun 2021 dan sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14468/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November 2021 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2021, berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan 2021:

1. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang

Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

BERITA TERKAIT

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

2. Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.

Maksud dari kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman yaitu:

- Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)

- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)

- Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas