Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Pilih Lokasi Ujian Mulai Hari Ini

Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2021 dan hasil SKD Penerimaan CPNS 2021.

Penulis: Kristina Wulandari
Editor: Miftah
zoom-in Syarat dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Pilih Lokasi Ujian Mulai Hari Ini
Tangkapan layar surat edaran Kemenkes
Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Hasil SKD dan Ketentuan SKB 

- Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Kementerian ESDM 2021 Lengkap dengan Rangkaian dan Jadwal SKB

3. Pelaksanaan SKB terdiri dari materi:

a. Substansi jabatan dengan Computer Assisted Test (CAT);

Materi SKB berupa substansi jabatan dengan Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada 34 (tiga puluh empat) provinsi.

Peserta dapat memilih lokasi ujian CAT tersebut melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 15-16 November 2021.

b. Wawancara dan praktik kerja untuk jabatan Dosen Asisten Ahli dan Pranata Laboratorium Pendidikan;

Materi SKB berupa Wawancara dan Praktik Kerja untuk jabatan Dosen Asisten Ahli dan Pranata Laboratorium Pendidikan akan dilaksanakan secara daring (online) dengan video conference.

BERITA TERKAIT

Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan SKB wawancara dan praktik kerja secara daring (online) dengan video conference untuk jabatan dosen asisten ahli dan pranata laboratorium pendidikan tersebut akan diumumkan tersendiri.

c. Praktik kerja untuk jabatan Pranata Komputer;

Materi SKB berupa Praktik Kerja untuk jabatan Pranata Komputer akan dilaksanakan di provinsi sesuai lokasi pilihan ujian CAT masing-masing peserta.

Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan praktik kerja untuk jabatan pranata komputer akan diumumkan tersendiri.

d. Wawancara untuk jabatan tertentu

Wawancara untuk jabatan tertentu yaitu jabatan Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Nutrisionis Ahli Pertama, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama, dan Sanitarian Ahli Pertama dengan kriteria penempatan di kantor pusat Kementerian Kesehatan;

Materi SKB berupa Wawancara untuk jabatan tertentu tersebut akan dilaksanakan secara daring (online) dengan video conference.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas