Bareskrim Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Bareskrim menyita total uang Rp 217 miliar dari sindikat pinjaman online ilegal PT AFT yang menjadi peneror ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita total uang Rp 217 miliar dari sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal PT AFT yang menjadi peneror ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap total 13 tersangka yang terkait sindikat pinjol ilegal tersebut.
Adapun uang itu disita dari 7 rekening berbeda.
Pada Selasa (16/11/2021), barang bukti uang sitaan pimpinan Pinjol ilegal tersebut dirilis di hadapan awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com, gepokan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.
Di dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepok uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Uang dalam kemasan plastik itu ditumpuk secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers.
Baca juga: Polri: Penindakan Terhadap Pinjol Ilegal Sebagai Wujud Perlindungan Kepada Masyarakat
Adapun barang bukti itu dibawa menggunakan minibus ke Bareskrim Polri.
Terlihat, penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers.
"Barang bukti, simpanan uang PT AFT di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda dengan total keseluruhan sebesar Rp 217.007.433.643 (Rp 217 miliar)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Whisnu menyatakan PT AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana.
Ia menuturkan perusahaan ini bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol ilegal.
Dijelaskan Whisnu, KSP IMB dipimpin seorang tersangka yang juga warga negara asing (WNA) Tiongkok berinisal WJS (32).
Baca juga: Ini Motif WNA Tiongkok Garap Pinjol Fulus Mujur, Teror Ibu di Wonogiri Berujung Nekat Akhiri Hidup
Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun 12 tersangka lainnya adalah RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), JMS (57), HLD (35), GCY (38), dan MLN (39).
"Sekarang ditanyakan lagi kenapa ada uang-uang ini? Polri khususnya Bareskrim telah menindaklanjuti kegiatan proses penyidikan dari pinjol ilegal ini dengan menerapkan TPPU," kata Whisnu.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Wujud Perlindungan Kepada Masyarakat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengantakan penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap perusahaan pinjaman online ilegal dalam rangka menjawab keresahan masyarakat.
Maraknya praktik Pinjol ilegal menurutnya kerap kali merugikan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Multimedia Brigjen Pol Muharrom Riyadi dalam webinar bertema Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat, Selasa (16/11/2021) siang.
Polri menyoroti modus penagihan pinjaman online ilegal yang kerap dilakukan di bawah ancaman.
"Bahkan mereka memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan, bahkan keluarga nasabah," kata Dedi.
Akibat tindakan tersebut, korban merasa stress, sakit, bahkan ada yang bunuh diri.
Dedi menegaskan, penindakan terhadap pinjaman online ilegal merupakan bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan perlindungan negara kepada masyarakat.
Baca juga: Ini Motif WNA Tiongkok Garap Pinjol Fulus Mujur, Teror Ibu di Wonogiri Berujung Nekat Akhiri Hidup
Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pihaknya sudah berhasil meringkus warga negara asing berinisial WJ alias JHN yang terlibat pinjaman online ilegal.
Melaui perusahaan payment gateway Flinpay dan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama, pelaku merekrut pinjol-pinjol ilegal serta mendirikan koperasi simpan pinjam ilegal.
Lapor Polisi
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengemukakan, saat ini ada 104 perusahaan fintech yang memiliki 772.534 rekening dengan total penyaluran outstanding Rp26,098 triliun.
Ia menyebutkan, penyebab maraknya Pinjol antara lain karena kemudahan mengunggah aplikasi atau website.
Kemudian, kesulitan memberantas aplikasi atau website Pinjol ilegal dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Digugat ke Pengadilan Terkait Persoalan Pinjol
Dari sisi korban atau masyarakat, lanjut Tongam, maraknya Pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap Pinjol, serta adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
“Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol,” kata Tongam.
Tongam pun mengungkap ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat.
Di antaranya tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus, serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
Baca juga: Mekeng Sebut Pinjol Ilegal Membunuh Karakter Seseorang, Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak
Ciri lainnya adalah pemberian pinjaman sangat mudah cukup dengan memenuhi syarat KTP, foto diri, dan nomor rekening.
Kemudian informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, serta akses seluruh data melalui ponsel.
Untuk itu, Tongam memberikan tips untuk masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal.
Pertama, lakukan pinjaman terhadap fintech yang terdaftar di OJK.
Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Ketiga, jika harus meminjam lakukanlah untuk kepentingan yang produktif.
Lalu, bagaimana jika sudah meminjam Pinjol?
Menurut Tongam, masyarakat bisa melaporkannya ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di hanphone agar mengabaikan pesan tentang Pinjol, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih, dan jangan pernah akses lagi ke pinjol ilegal,” kata Tongam.
Sebelumnya pengamat sosial Dr Devie Rahmawati menyampaikan, penyebab masyarakat mudah terjerat Pinjol ilegal adalah karena kebutuhan meningkat tapi penghasilan tidak menetap.
Penyebab lainnya di antaranya konsumsi berlebihan masyarakat digital, kecanduan, kelalaian, dan lemahnya pengetahuan, serta kearifan yang bergeser.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.