Fraksi PKS Sebut Kekerasan Seksual Online Perlu Diakomodasi Dalam RUU TPKS
Ia mengatakan faktanya praktik kekerasan seksual online merupakan fenomena yang dahsyat dan mengkhawatirkan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) yang juga Anggota Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) DPR RI Fraksi PKS Bukhori mengusulkan agar kekerasan seksual online perlu diakomodasi dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia mengatakan faktanya praktik kekerasan seksual online merupakan fenomena yang dahsyat dan mengkhawatirkan.
Bukhori mencontohkan praktik kekerasan seksual tersebut di antaranya pelaku mengancam menyebarkan foto korban yang dinilai bisa menjadi sarana agar korban mau melakukan hubungan seksual dengan pelaku.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Panja Penyusunan RUU PKS di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (16/11/2021).
"Ini juga situasi ke depan yang saya kita itu sangat mengkhawatirkan. Dan itu saya kira perlu juga harus diakomodasi di dalam RUU ini, tidak bisa kita hanya concern satu kata lalu kemudian selesai," kata Bukhori.
Terkait mendesaknya RUU TPKS disahkan, kata Bukhori, merupakan persoalan teknis.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPR Usul Pelaku Kekerasan Seksual Dijatuhi Sanksi Pidana dan Denda dalam RUU TPKS
Ia menekankan agar Panja perlu mendahulukan muatan draf RUU TPKS ketimbang persoalan kemendesakan tersebut.
"Kami sepakat bahwa situasi ini perlu kemudian ada penanganan khusus tapi jangan sampai seperti 'dewa mabok', dia tidak memiliki kesadaran yang lebih jauh. Dia tidak tahu kanan kirinya. Hanya satu saja, sehingga nanti akhirnya menimbulkan implikasi-implikasi yang sangat banyak sekali," kata Bukhori.